Minggu, 15 April 2012

Lebih dari 600 ribu perokok pasif meninggal tiap tahun

Di seluruh dunia, lebih dari 600.000 orang bukan perokok meninggal dunia akibat asap rokok.

Para peneliti Swedish National Board of Health and Welfare dan Bloomberg Philanthropies menganalisis data tentang perokok pasif di 192 negara sejak tahun 2004. Mereka menemukan 40 persen anak-anak serta lebih dari 30 persen pria dan wanita menjadi perokok pasif.

Studi yang dipubilkasi British Medical Journal Lancet, Jumat (26/11), ini memperkirakan merokok pasif menyebabkan sekitar 379 kematian akibat penyakit jantung, 165.000 kematian akibat penyakit pernapasan, 36.900 kematian akibat asma, dan 21.400 kematian akibat kanker paru-paru, tiap tahun. Secara keseluruhan, jumlah tersebut mencapai satu persen dari kematian di dunia.

“Campuran penyakit menular dan perokok pasif adalah kombinasi mematikan,” kata Armando Peruga, Program Manager Tobacco-Free Initiative, yang memimpin studi ini. Peruga mengatakan jumlah ini melengkapi jumlah besar kematian karena rokok yang mencapai 5,1 juta per tahun.

Dari studi tersebut, negara yang memiliki perokok pasif terbanyak berada di Eropa dan Asia. Jumlah terendah ada di Amerika, Mediterania Timur, dan Afrika.

Anak-anak dengan orangtua perokok memiliki risiko lebih tinggi sindrom kematian tiba-tiba, infeksi telinga, pneumonia, bronkhitis, dan asma. Paru-paru mereka juga akan berkembang dengan lebih lambat dibanding anak-anak yang orangtuanya tidak merokok.

Banyak negara telah menerapkan larangan merokok di tempat umum. Di Indonesia, banyak daerah yang telah menerapkan peraturan daerah (perda) dilarang merokok di tempat umum. Tujuan utamanya adalah mengurangi kerugian yang diterima orang-orang tidak merokok. Misalnya saja di Jakarta, sudah ada  Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 tahun 2005 tentang Kawasan Bebas Merokok (KDM).

KDM diberlakukan di 7 tempat umum, yaitu sekolah, terminal, sarana umum, tempat kesehatan, tempat perbelanjaan, tempat beribadah, dan sarana angkutan umum. Namun, aturan itu belum berjalan efektif karena dengan mudahnya orang merokok didapati di tempat-tempat bebas asap rokok.






sumber by ::  http://nationalgeographic.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 15 April 2012

Lebih dari 600 ribu perokok pasif meninggal tiap tahun

Di seluruh dunia, lebih dari 600.000 orang bukan perokok meninggal dunia akibat asap rokok.

Para peneliti Swedish National Board of Health and Welfare dan Bloomberg Philanthropies menganalisis data tentang perokok pasif di 192 negara sejak tahun 2004. Mereka menemukan 40 persen anak-anak serta lebih dari 30 persen pria dan wanita menjadi perokok pasif.

Studi yang dipubilkasi British Medical Journal Lancet, Jumat (26/11), ini memperkirakan merokok pasif menyebabkan sekitar 379 kematian akibat penyakit jantung, 165.000 kematian akibat penyakit pernapasan, 36.900 kematian akibat asma, dan 21.400 kematian akibat kanker paru-paru, tiap tahun. Secara keseluruhan, jumlah tersebut mencapai satu persen dari kematian di dunia.

“Campuran penyakit menular dan perokok pasif adalah kombinasi mematikan,” kata Armando Peruga, Program Manager Tobacco-Free Initiative, yang memimpin studi ini. Peruga mengatakan jumlah ini melengkapi jumlah besar kematian karena rokok yang mencapai 5,1 juta per tahun.

Dari studi tersebut, negara yang memiliki perokok pasif terbanyak berada di Eropa dan Asia. Jumlah terendah ada di Amerika, Mediterania Timur, dan Afrika.

Anak-anak dengan orangtua perokok memiliki risiko lebih tinggi sindrom kematian tiba-tiba, infeksi telinga, pneumonia, bronkhitis, dan asma. Paru-paru mereka juga akan berkembang dengan lebih lambat dibanding anak-anak yang orangtuanya tidak merokok.

Banyak negara telah menerapkan larangan merokok di tempat umum. Di Indonesia, banyak daerah yang telah menerapkan peraturan daerah (perda) dilarang merokok di tempat umum. Tujuan utamanya adalah mengurangi kerugian yang diterima orang-orang tidak merokok. Misalnya saja di Jakarta, sudah ada  Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 tahun 2005 tentang Kawasan Bebas Merokok (KDM).

KDM diberlakukan di 7 tempat umum, yaitu sekolah, terminal, sarana umum, tempat kesehatan, tempat perbelanjaan, tempat beribadah, dan sarana angkutan umum. Namun, aturan itu belum berjalan efektif karena dengan mudahnya orang merokok didapati di tempat-tempat bebas asap rokok.






sumber by ::  http://nationalgeographic.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.